Seorang pria berinisial RH (46), warga Kelurahan Tanjung Kupang, diamankan polisi di kediamannya pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. RH diduga terlibat dalam pencurian 30 janjang buah kelapa sawit milik seorang warga.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial MBI (42), yang mengalami kehilangan sebanyak 30 janjang buah kelapa sawit. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp900 ribu.
Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada 9 Oktober 2026. Aksi tersebut diketahui terekam kamera CCTV tersembunyi yang sebelumnya dipasang korban di area perkebunan untuk membantu memantau keamanan dan mencegah tindak pencurian.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rido Candra, S.H., melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan RH di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, topi, dan sepatu bot yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Pencurian Sawit
Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Herman Akhiri, S.IP., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Empat Lawang dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang melanggar hukum.
Tersangka Jalani Penyidikan Lebih Lanjut
Atas dugaan perbuatannya, RH disangkakan melanggar Pasal 477 juncto Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.
Saat ini, RH telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pemilik perkebunan, agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga hasil pertanian dan perkebunan. Penggunaan sarana keamanan, seperti kamera CCTV, juga dapat membantu proses penyelidikan apabila terjadi dugaan tindak kriminal. *
