Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan enam buah korek api dan satu tutup botol yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar untuk menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, urine RZ dinyatakan positif. Meski demikian, petugas masih melakukan pendalaman untuk memastikan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah diamankan, RZ beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara ini selanjutnya ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi masih melakukan serangkaian proses penyidikan guna mendalami kasus tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. *
