Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Polsek Tebing Tinggi Tangkap Rijok, Terduga Pelaku Pencurian di Gedung Koperasi Merah Putih

Minggu, 25 Oktober 2026 | Oktober 25, 2026 WIB Last Updated 2026-10-25T13:28:02Z


EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, mengamankan seorang pria berinisial SR alias Rijok yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Gedung Koperasi Merah Putih, Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.


SR diamankan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan perkebunan Desa Ulak Mengkudu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.


Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Rido Candra, S.H., atas arahan Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Herman Akhiri, S.I.P., M.M.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada 16 Mei 2026. Terduga pelaku diduga membobol ruang satpam di Gedung Koperasi Merah Putih dengan cara merusak pintu.


Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin tackle atau katrol listrik merek Assano yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.


Kapolres Empat Lawang Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum


Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Empat Lawang berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi pencurian yang menyasar fasilitas dan aset milik masyarakat.


Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan.


Terduga Pelaku Diamankan di Polsek Tebing Tinggi


Saat ini, SR alias Rijok telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana disangkakan dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Polres Empat Lawang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Empat Lawang.


Penanganan perkara ini selanjutnya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku. *

×
Berita Terbaru Update