LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – BRI Cabang Lubuklinggau mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat dalam kasus internal fraud yang disebut telah menimbulkan kerugian finansial sekaligus berdampak terhadap reputasi perusahaan.
Oknum berinisial DW resmi dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 31 Agustus 2026. Langkah tersebut menjadi bentuk penegasan BRI dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud di lingkungan perusahaan.
PHK terhadap DW merupakan bagian dari tindak lanjut atas pengungkapan kasus internal fraud yang terjadi di lingkungan BRI Cabang Lubuklinggau.
Dalam penanganan kasus tersebut, BRI menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. BRI juga mengapresiasi langkah Kepolisian Resor Lubuklinggau dalam menangani perkara tersebut.
Pemimpin BRI Cabang Lubuklinggau, Sadhu Yunanta, menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengapresiasi Kepolisian Resor Lubuk Linggau yang telah menangani perkara ini. Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Sadhu, BRI berkomitmen menjaga integritas dalam setiap lini operasional perusahaan. Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta kehati-hatian atau prudential banking menjadi bagian penting yang terus diterapkan dalam seluruh aktivitas perbankan.
Langkah PHK terhadap DW sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa BRI tidak memberikan ruang terhadap praktik fraud di lingkungan perusahaan, terutama tindakan yang berpotensi merugikan perusahaan maupun mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.
BRI memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai koridor hukum. Perusahaan juga akan terus memberikan dukungan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses pengungkapan perkara tersebut. *
