LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial SA (42), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Belakangan diketahui, sebelum tersandung kasus narkotika, SA juga tengah diproses oleh Inspektorat Kota Lubuklinggau karena diduga tidak pernah masuk kerja.
SA diketahui merupakan staf di Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin atas dugaan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja.
Kepala Inspektorat Kota Lubuklinggau Erwin Armeidi mengatakan, SA merupakan pegawai di Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan saat ini tengah menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin.
"Ya, katanya itu pegawai Camat Lubuklinggau Utara I, tapi dia pegawai yang tidak pernah masuk kerja dan saat ini lagi diproses menjalani hukuman disiplin," katanya, Selasa (1/9/2026).
Menurut Erwin, dugaan SA tidak pernah masuk kerja terungkap saat dilakukan proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya PNS yang tercatat sebagai pegawai, namun tidak pernah masuk kerja.
"Kami tahu karena dia termasuk PNS yang waktu diaudit BPK yang tidak pernah masuk kerja. Itulah kita proses," ujarnya.
Erwin menjelaskan, proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap SA berkaitan dengan ketidakhadirannya sebagai ASN di tempat kerja. Sementara itu, perkara narkotika yang saat ini menjerat SA merupakan proses hukum pidana yang berbeda.
"Kalau hukuman dia tidak pernah masuk, dia kena hukuman disiplin. Itu lagi mau dikenakan hukuman disiplin karena dia tidak pernah masuk. Lagi dalam proses mau dijatuhi hukuman," jelasnya.
Terkait kasus narkotika yang menjerat SA, Erwin mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian. Adapun sanksi terhadap status kepegawaian SA nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku setelah adanya putusan pengadilan.
"Kalau narkoba lihat nanti hukumannya. Kalau hukumannya disesuaikan dengan ketentuannya, menunggu hasil keputusan sidangnya," ujarnya.
Erwin menegaskan, proses penegakan disiplin terhadap SA terkait dugaan ketidakhadirannya di tempat kerja tetap berjalan, terlepas dari perkara pidana narkotika yang saat ini menjeratnya.
"Untuk sanksinya atau pidananya itu jelas kalau dia urusan pidana, tinggal tunggu keputusan. Dia juga dalam proses karena dia disinyalir dan didapat data tidak pernah masuk," tuturnya.
Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Sabu
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum PNS berinisial SA (42) ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka diketahui merupakan staf di Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
SA ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 6,38 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar, sementara sebagian lainnya ditemukan di dalam sumur yang berada di halaman rumah tersangka.
Berdasarkan informasi sebelumnya, SA mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan stok yang akan diedarkan.
Kini, selain menjalani proses hukum atas perkara narkotika, SA juga masih menghadapi proses penjatuhan hukuman disiplin sebagai PNS terkait dugaan tidak pernah masuk kerja. *
