Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Niat Hindari Satpam, S Curi 80 Tandan Sawit Pakai Perahu Ketek, Berujung Ditangkap

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T00:45:46Z


BANYUASIN, KABAREMPATLAWANG.COM - Mengambil buah sawit menggunakan perahu ketek, S (35), warga Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya berurusan dengan polisi. Ia diamankan karena diduga mencuri 80 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Tunas Baru Lampung (TBL) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Air Kumbang.


Aksi tersebut dilakukan S pada Jumat malam (28/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di areal perkebunan Divisi Sidomulyo Blok 27 B.


Untuk menghindari kecurigaan petugas keamanan perkebunan, S diduga memanfaatkan jalur air untuk mengangkut buah sawit yang telah diambilnya.


Kasi Humas Polres Banyuasin, Iptu Abu Bakar, mengatakan pelaku menggunakan sejumlah peralatan untuk melakukan aksinya, termasuk alat panen, angkong, dan sebuah perahu ketek. Total sawit yang diangkut mencapai sekitar 1,28 ton.


"Pelaku beraksi pakai alat panen dan perahu buat mengangkut 80 tandan kelapa sawit seberat kurang lebih 1.280 kilogram dari areal PT Tunas Baru Lampung," terang Abu Bakar, Kamis (3/9/2026).


Aksi S terungkap setelah tim keamanan perusahaan mencurigai adanya sejumlah tandan sawit yang hilang dari lokasi panen.


Pihak PT TBL kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Kumbang. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.


Hasilnya, polisi berhasil mengamankan S pada Selasa siang (1/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.


Tim Polsek Air Kumbang bersama pihak perusahaan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya perahu ketek, angkong, alat panen, serta puluhan tandan buah sawit yang diduga hasil pencurian.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 80 tandan sawit tersebut merupakan buah yang sebelumnya telah dipanen oleh pekerja resmi perusahaan dan masih menunggu proses pengangkutan.


Kini S harus menjalani proses hukum dan ditahan di Polsek Air Kumbang.


Abu Bakar menegaskan, S bakal dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. *


#Banyuasin #PencurianSawit #CuriSawit #PTTBL #AirKumbang #PolresBanyuasin #Sumsel #Kriminal #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update