LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM - Pria berinisial AKH (29) ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor dan HP milik seorang pelajar berinisial MAA (16) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pelaku diduga membawa kabur motor dan HP korban setelah meminta bantuan untuk diantarkan ke arah Mesat.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Majapahit 2, RT 02, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Lubuklinggau Timur I, Iptu Jumar Bolivar, mengatakan kejadian itu bermula saat korban sedang makan seorang diri di kantin SMP Negeri 5 Lubuklinggau. Saat itu, pelaku datang dan meminta bantuan kepada korban untuk diantarkan ke arah Mesat.
"Korban yang tidak mengenal pelaku kemudian mengizinkan pria tersebut membawa sepeda motornya. Korban pun dibonceng hingga menuju lokasi yang ditentukan," katanya, Sabtu (5/9/2026).
Sesampainya di lokasi, kata Jumar, pelaku kemudian meminjam HP korban dengan alasan hendak menghubungi temannya. Korban pun sempat menyerahkan HP tersebut kepada pelaku.
"Pelaku kemudian pergi membawa sepeda motor dan handphone korban. Korban sempat menunggu pelaku kembali namun akhirnya ia baru sadar ditinggalkan pelaku di lokasi," ungkapnya.
Karena pelaku tak kunjung kembali, korban meminta bantuan temannya yang kebetulan melintas. Korban kemudian diantar pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga sebelum melapor ke Polsek Lubuklinggau Timur I.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 17,8 juta. Barang milik korban yang dibawa kabur berupa satu unit Honda Scoopy tahun 2019 dan satu unit handphone Realme C31," bebernya.
Setelah melakukan penyelidikan, Jumar mengatakan pihaknya kemudian mengantongi identitas dan keberadaan pelaku. Polisi pun langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil diamankan di Jalan Garuda, Kelurahan Keputraan, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tanpa melakukan perlawanan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi, AKH mengaku niat untuk melakukan pencurian tersebut muncul setelah korban bersedia mengantarnya.
Pelaku juga mengaku uang hasil penjualan barang milik korban digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
"Setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial A di Desa Kepala Curup seharga Rp 3,7 juta. Sementara HP korban dijual seharga Rp 350 ribu. Uang hasil penjualan barang tersebut dihabiskan untuk membeli dan mengonsumsi narkoba serta bermain judi online," jelasnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AKH dijerat Pasal 486 KUHP Nasional tentang penggelapan.
