Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Masuk Rumah Lewat Jendela, Pria di Muratara Diduga Cabuli Perempuan Disabilitas

Selasa, 08 September 2026 | September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T03:25:25Z


MURATARA, KABAREMPATLAWANG.COM– Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA & PPO) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan/atau pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara.


Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RC alias K yang diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap korban. Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Muratara pada 27 Agustus 2026. Sementara dugaan tindak pidana terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah di wilayah Desa Muara Kuis, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara.


Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, kejadian bermula ketika korban berada seorang diri di dalam rumah. Saat itu, pelapor yang merupakan kakak kandung korban sedang tidak berada di lokasi.


Tersangka diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela. Setelah berada di dalam rumah, tersangka kemudian mendatangi korban yang sedang tertidur dan diduga melakukan perbuatan seksual dengan disertai kekerasan serta ancaman.


Ancaman tersebut diduga dilakukan agar korban tidak berteriak dan tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.


Namun, aksi tersebut akhirnya diketahui setelah korban berteriak hingga menarik perhatian seorang saksi. Saksi kemudian mendatangi kamar korban dan melihat tersangka melarikan diri melalui jendela rumah.


Kejadian itu kemudian disampaikan kepada pihak keluarga. Pelapor selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Muratara agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres PPA & PPO Polres Muratara melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Di antaranya memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta memberikan pendampingan kepada korban untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum di rumah sakit.


Polisi juga melakukan penyidikan dan melengkapi administrasi perkara guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.


Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya. Dalam penanganan perkara ini, kepolisian turut memperhatikan kondisi korban sebagai penyandang disabilitas mental serta kebutuhan pendampingan selama proses hukum berlangsung.


Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengamankan RC alias K.


Tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan, yakni Pasal 414 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 473 Ayat (2) huruf d, Ayat (3) huruf b KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Satres PPA & PPO Polres Muratara selanjutnya akan menyelesaikan proses pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


Kepolisian juga terus memberikan perhatian terhadap perlindungan korban, khususnya dalam perkara yang melibatkan perempuan dan kelompok rentan.


Dengan diamankannya tersangka, Polres Muratara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan tindak pidana terhadap perempuan dan kelompok rentan serta memastikan perkara tersebut diproses sesuai hukum hingga tahap selanjutnya. *


#Muratara #UluRawas #PolresMuratara #Sumsel #MusiRawasUtara #KasusPencabulan #KasusPemerkosaan #PerlindunganPerempuan #Disabilitas #BeritaSumsel #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update