Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Dua Tahun Jadi Buronan, Pelaku Pencurian Material Pasar Betung PALI Ditangkap

Minggu, 27 September 2026 | September 27, 2026 WIB Last Updated 2026-09-27T09:56:22Z


PALI, KABAREMPATLAWANG.COM – Buronan kasus pencurian material gedung Pasar Betung milik Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial HT (31) diketahui telah menjadi buronan selama dua tahun.


HT ditangkap Tim Serigala Reskrim Polsek Penukal di rumahnya yang berada di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.


Kasi Humas Polres PALI Iptu Thomson Angka Wibawa mengatakan, HT merupakan satu dari delapan orang yang diduga terlibat dalam pencurian material gedung Pasar Betung tersebut. Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar.


"Tersangka HT termasuk DPO dalam kasus yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 3 miliar," ujar Thomson, Jumat (25/9/2026).


Kasus pencurian tersebut dilaporkan ke polisi pada 18 Maret 2024. Dalam laporan itu, korban menyebut material gedung Pasar Betung telah dicuri dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar.


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi sebelumnya telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Dari pemeriksaan terhadap para pelaku, polisi kemudian mengetahui bahwa aksi pencurian dilakukan oleh delapan orang, termasuk HT.


Thomson mengatakan, pencurian material gedung Pasar Betung itu terjadi pada 18 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap lima pelaku, yakni Berly Anugerah Wijaya, Jepri Yadi, Sunip, Zainal Arifin, dan Sembara.


Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan HT. Hingga akhirnya, petugas mengetahui lokasi tersangka dan mendatangi rumahnya di Desa Betung.


HT kemudian diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kepada polisi, HT mengakui ikut melakukan pencurian bersama rekan-rekannya. Ia juga mengaku uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


"Atas perbuatannya, HT dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,"tukasnya. *


#PALI #PenukalAbabLematangIlir #PasarBetung #PolresPALI #PolsekPenukal #Pencurian #Kriminal #DPOPALI #SumateraSelatan #BeritaPALI #InfoPALI #KabarPALI #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update