Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Bawa Kabur Puluhan Kilogram Tembaga dan Barang Lain, Pria di Prabumulih Ditangkap

Minggu, 27 September 2026 | September 27, 2026 WIB Last Updated 2026-09-27T10:26:27Z


PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Polsek Prabumulih Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Kemala, RT 005 RW 001, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.


Kasus pencurian tersebut bermula dari laporan Ahmadi (52), seorang buruh harian lepas yang menjadi korban pencurian pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.


Pelaku diduga masuk ke bagian belakang gudang dengan cara memanjat dinding menggunakan balok kayu. Setelah itu, pelaku mencokel seng yang berada di atas dinding dan mengambil sejumlah barang milik korban.


Adapun barang yang hilang dalam kejadian tersebut antara lain tembaga sekitar 48 kilogram, lima aki 70A, alma sebanyak dua karung dengan berat sekitar 52 kilogram, satu radiator/kuningan, serta timah sebanyak dua karung dengan berat sekitar 40 kilogram.


Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp11,97 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti.


Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut di kawasan Jalan Nigata, Kelurahan Sungai Medang, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.


Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto bersama Team Opsnal URC untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.


Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AP. Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita satu sweater hitam lengan panjang dan sebuah topi yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.


Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan wilayah.


"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana," ujar Ulta.


Saat ini, AP beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *


#Prabumulih #PolsekPrabumulihTimur #Pencurian #Kriminal #PencurianDenganPemberatan #SumateraSelatan #BeritaPrabumulih #InfoPrabumulih #Polisi #KabarSumsel #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update