BANYUASIN, KABAREMPATLAWANG.COM – Kasus penemuan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), mengungkap dugaan pembunuhan terhadap dua perempuan, RN (23) dan AY (18), yang dilaporkan hilang sejak 2021.
Dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Rendi Saputra dan Andika, kini terancam hukuman pidana mati. Keduanya dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
"Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino kepada detikSumbagsel, Selasa (8/9/2026).
Risnan menjelaskan, RN dan AY sebelumnya dilaporkan hilang pada Rabu, 27 Oktober 2021. Saat itu, keduanya berangkat sekolah sekitar pukul 07.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor Honda Legenda berwarna hitam.
Namun, hingga sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya tidak kunjung pulang. Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian dan melaporkan hilangnya kedua perempuan tersebut ke Polsek Talang Kelapa.
Kasus tersebut kembali mencuat setelah polisi menerima informasi mengenai penemuan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong di Jalan Kebun Jeruk, Perumahan Rakyat RT 01 RW 01, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Penemuan itu terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.12 WIB.
"Kasus itu kembali mencuat setelah kami menerima informasi adanya penemuan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong di Jalan Kebun Jeruk, Perumahan Rakyat RT 01 RW 01, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.12 WIB," katanya.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.
"Barang bukti yang ditemukan antara lain tas sekolah, buku pelajaran, seragam SMP dan SMA, jilbab, sepatu, hingga barang pribadi dan perhiasan yang diduga berkaitan dengan kedua korban," jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tulang-belulang yang ditemukan tersebut berkaitan dengan RN dan AY yang telah dilaporkan hilang selama hampir lima tahun.
Polisi bergerak cepat hingga berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dalam waktu sekitar 1x12 jam. Kedua tersangka diketahui bernama Rendi Saputra dan Andika.
Rendi ditangkap di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Andika di wilayah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.
Risnan mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap peran masing-masing dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembunuhan berkaitan dengan sakit hati dan dendam. Rendi diketahui merupakan mantan pacar Rani pada 2021.
"Hubungan Rendi dan Rani diduga tidak mendapat restu. Kondisi tersebut disebut memunculkan rasa sakit hati hingga berkembang menjadi dendam, para pelaku memang berencana melakukan pembunuhan. Kedua pelaku sempat menginap satu malam di rumah kosong TKP," ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian pembunuhan terhadap kedua korban. Penyidik juga masih memastikan peran masing-masing tersangka sekaligus melengkapi alat bukti.
"Kami memastikan penyidikan kasus tersebut masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh fakta di balik kematian kedua korban," tutupnya. *
