Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Disebut Minta Fee 5 Persen Proyek Chromebook dan Smart Board

Selasa, 29 September 2026 | September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T06:31:13Z


MUARA ENIM, KABAREMPATLAWANG.COM - Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, terungkap meminta commitment fee sebesar 5 persen dari proyek pengadaan Chromebook dan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim, Sumatra Selatan. Sejumlah pejabat lain juga diketahui turut menikmati aliran dana dalam perkara dugaan korupsi tersebut.


Fakta tersebut terungkap dari keterangan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (29/9/2026).


Dalam sidang dengan dua terdakwa, yakni Cory Erin Hardi selaku staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Fika Nur Alawi selaku Direktur PT MSA, JPU menghadirkan lima orang saksi.


Salah satu saksi, Abi Nurwardani, mengungkapkan bahwa saat perkara tersebut terjadi pada 2025, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Disdikbud Muara Enim.


Ketika itu, Abi mendapat tugas berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Kepala Disdikbud Muara Enim, Rusdi Hairullah, atas perintah Penjabat Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan.


Tugas tersebut berkaitan dengan pengurusan konstruksi dan pengadaan seragam sekolah, termasuk Chromebook dan smart board.


Sebelum proyek tersebut diteken, masa jabatan Hengky Kurniawan berakhir. Edison kemudian dilantik menjadi Bupati Muara Enim setelah memenangkan Pilkada 2024.


Pembicaraan mengenai proyek pengadaan Chromebook dan smart board kemudian terus bergulir untuk anggaran 2025-2026.


Belum lama menjabat sebagai bupati, Edison disebut menyampaikan permintaan fee sebesar 5 persen dari total 10 persen fee yang telah disepakati oleh kedua terdakwa.


Permintaan tersebut kemudian disampaikan Kepala Disdikbud Muara Enim, Rusdi Hairullah, kepada pihak yang memenangkan proyek.


"Pembagian fee proyek untuk bupati 5 persen, Kadis Rusdi 3 persen, 1 persen operasional, dan PPK 1 persen," ungkap saksi Abi Nurwardani.


Abi Nurwardani, yang sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang sama, mengaku hanya berperan sebagai mediator antara kontraktor dan atasannya dalam proses pengadaan.


Namun, Abi mengaku sempat dipanggil Rusdi Hairullah untuk membahas realisasi fee tersebut.


"Saya dipanggil atasan (Rusdi) dan hanya berdua saja. Beliau mengingatkan agar fee untuk Pj Bupati Hengky Putrawan dan pihak-pihak yang mendampingi tidak dilupakan," kata Abi.


Setelah fee dicairkan, Abi menyebut Pj Bupati Muara Enim turut menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar. Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan.


"Untuk Pj bupati yang lama sebesar Rp1 miliar," kata Abi.


Abi juga menegaskan pembagian fee sepenuhnya diatur oleh Rusdi Hairullah yang saat itu bertindak sebagai pengguna anggaran.


Sementara itu, fee yang diterimanya ditransfer menggunakan rekening adiknya atas nama Anang Sidiq.


"Anang Sidiq adik saya, tidak tahu soal perkara ini. Saya cuma pinjam rekeningnya," kata Abi.


Berawal dari Pertemuan di Jakarta


Dalam dakwaan, JPU menerangkan dugaan suap tersebut bermula ketika terdakwa Cory bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Karmidi dan Abi Nurwardani di Jakarta pada November 2024.


Pertemuan kembali dilakukan pada awal Februari 2025.


Awalnya, pertemuan tersebut membahas survei barang milik PT MSA dan PT Complus Sistem Solusi (CSS). Namun, pembahasan kemudian berkembang ke arah commitment fee sekitar 10 persen setelah dikurangi pajak dalam proyek pengadaan yang dimenangkan perusahaan tersebut di Disdikbud Muara Enim.


Selanjutnya, mereka menyepakati besaran commitment fee untuk pihak-pihak yang akan menerima uang tersebut.


Bupati Muara Enim nonaktif Edison disebut mendapatkan 5 persen, Kepala Disdikbud Rusdi Hasrullah 3 persen, sedangkan Abi Nurwardani dan Karmidi masing-masing mendapatkan 1 persen.


Pemberian fee tersebut bertujuan agar para pejabat mengatur proses pengadaan melalui metode e-katalog sehingga perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS mendapatkan paket pekerjaan.


Salah satunya adalah pengadaan smart board dan Chromebook.


Perusahaan yang digunakan dalam proses pengadaan tersebut adalah PT My Icon Technology (PT MIT), PT Metadata Solusi Teknologi (PT META), PT HIT Pentabenua, dan PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC).


Sebelum proses pengadaan berlangsung, terdakwa Cory dan Fika disebut telah memberikan uang sebesar Rp400 juta melalui Abi Nurwardani.


Pemberian tersebut dilakukan melalui penyerahan secara tunai dan transfer melalui pihak lain.


Selanjutnya, Cory memberikan brosur produk Magic Interactive Display 86 inci 4K kepada pihak terkait. Produk tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).


Berikutnya, seorang pegawai Disdikbud Muara Enim diperintahkan mencari toko atau vendor smart board dan Chromebook melalui akun e-katalog milik Karmidi.


Namun, JPU menyebut Cory dan Fika kemudian memberikan data yang diperlukan dalam proses pengadaan tersebut.


Data yang diberikan meliputi spesifikasi, jumlah barang, harga tayang, harga negosiasi, hingga tautan perusahaan yang akan dipilih.


Dari proses tersebut, terdapat empat paket pengadaan dengan total nilai kontrak sekitar Rp62,86 miliar.


PT MIT mendapatkan paket pengadaan smart board SD dengan nilai kontrak Rp31.364.900.000. Sementara PT META memenangkan pengadaan smart board SMP senilai Rp7.795.900.000.


Untuk pengadaan Chromebook SD, paket tersebut dimenangkan PT HIT Pentabenua dengan nilai kontrak Rp21.219.600.000.


Sedangkan pengadaan Chromebook SMP dimenangkan PT SKC dengan nilai kontrak Rp2.480.220.000.


Total nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp62,86 miliar.


Fee Mencapai Rp13,15 Miliar


Setelah perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan kontrak, JPU mengungkap adanya pemberian uang secara bertahap kepada sejumlah pihak terkait.


Terdakwa Cory dan Fika disebut merealisasikan commitment fee melalui berbagai rekening perantara.


Pemberian fee tersebut dilakukan mulai Februari 2025 hingga November 2025 dan masih berlanjut sampai Maret 2026.


Total keseluruhan uang yang disebut telah direalisasikan mencapai Rp13.150.532.000.


Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,49 miliar disebut diberikan kepada Edison, Rusdi, dan Karmidi.


Sementara sekitar Rp8,66 miliar disebut diberikan kepada Abi Nurwardani.


Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dengan terdakwa Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi. Persidangan menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan aliran commitment fee dalam proyek pengadaan Chromebook dan smart board di lingkungan Disdikbud Muara Enim. *


#MuaraEnim #Edison #KPK #Korupsi #Tipikor #Chromebook #SmartBoard #DisdikbudMuaraEnim #PengadilanTipikor #Palembang #Sumsel #BeritaSumsel #BeritaTerkini #KasusKorupsi #CommitmentFee #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update