Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Ayah dan Anak Jadi Tersangka Kasus Bayi Hasil Inses di Muratara, Terancam Pasal Berlapis

Rabu, 07 Oktober 2026 | Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T14:59:59Z


MURATARA, KABAREMPATLAWANG.COM – Dua tersangka dalam kasus dugaan bayi hasil hubungan sedarah (inses) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, terancam dijerat dengan pasal berlapis. Kedua tersangka tersebut yakni pria berinisial S dan anak kandungnya sendiri, DM.


KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara Ipda Henry Martadinata mengatakan, tersangka S telah dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.


"Untuk tersangka DM dikenakan Pasal 430 juncto Pasal 429 KUHP. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 430 KUHP baru, DM disebut mendapatkan pengurangan setengah dari ancaman pidana penjara," katanya, Rabu (7/10/2026).


Henry mengatakan, tersangka S juga terancam dikenakan pasal pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 serta Pasal 413 KUHP baru tentang hubungan sedarah. Sementara itu, tersangka DM juga terancam dijerat Pasal 413 KUHP tentang hubungan sedarah.


"Untuk ancaman pasal pemerkosaan yang akan dikenakan terhadap tersangka S ini masih kita dalami terlebih dahulu karena TKP aksi persetubuhan yang dilakukan tersangka ini di Kota Lubuklinggau," ungkapnya.


Dalam pemeriksaan terbaru, Henry membeberkan bahwa tersangka S mengaku sempat mencoba menggugurkan kandungan DM dengan menyuruhnya mengonsumsi obat dan nanas. Namun, upaya tersebut tidak dilanjutkan karena usia kandungan sudah sekitar enam bulan.


"Mereka sempat mencoba menggugurkan dengan cara makan obat dan nanas. Namun karena kandungannya sudah besar yakni sekitar enam bulan, akhirnya tidak jadi. Mereka juga tidak berani menggugurkan secara manual," jelasnya.


Henry menjelaskan, saat ini S masih ditahan di sel tahanan Mapolres Muratara. Sementara itu, DM belum ditahan karena penahanannya ditangguhkan, tetapi tetap berada dalam pengawasan pihak kepolisian.


Diberitakan sebelumnya, warga Muratara dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki di salah satu musala. Bayi tersebut ditemukan oleh salah satu pengurus musala dan kemudian dirawat sementara oleh warga sekitar.


Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap dugaan bahwa bayi tersebut lahir dari hubungan sedarah antara perempuan berinisial DM dengan ayah kandungnya sendiri, S.


Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihak kepolisian juga masih mendalami rangkaian dugaan pemerkosaan dalam kasus tersebut. *


#Muratara #MusiRawasUtara #SumateraSelatan #KasusInses #BayiHasilInses #Kriminal #PolresMuratara #BeritaMuratara #BeritaSumsel #BeritaTerkini #KabarMuratara #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update