Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan polisi terkait dugaan penggelapan yang terjadi di kawasan KM 64 Jalan Servo Lintas Raya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Rabu (9/9/2026). Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres PALI pada 24 September 2026.
Pelapor diketahui bernama Guntur San, seorang wiraswasta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan penggelapan tersebut berkaitan dengan ban kendaraan Hino Euro 4 nomor lambung DPM 009 milik PT Dua Putra Mandiri.
Kasus ini terungkap saat dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut setelah salah satu ban mengalami pecah. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian pada ban bagian belakang kendaraan dengan ban yang sebelumnya dikeluarkan oleh pihak perusahaan.
Petugas kemudian meminta keterangan dari pengemudi kendaraan, Andriansyah. Dalam pemeriksaan, Andriansyah mengakui bahwa dua buah ban kendaraan tersebut telah ditukarkan dengan dua unit ban bekas kepada seseorang berinisial Kadir yang berada di kawasan KM 62, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dari hasil penukaran tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp2,4 juta. Sementara itu, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,7 juta akibat peristiwa tersebut.
Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres PALI melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, piket Reskrim menerima laporan dan kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku.
Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Tersangka bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan tiga buah ban mobil tronton merek Warior warna hitam sebagai barang bukti. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP subsidair Pasal 486 KUHP.
Satreskrim Polres PALI selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan koordinasi dengan JPU sebagai bagian dari proses hukum terhadap perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres PALI dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. *
