Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

47 Paket Sabu Disembunyikan di Kotak Minyak Rambut, 3 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 05 September 2026 | September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T07:15:16Z


OKU TIMUR, KABAREMPATLAWANG.COM – Unit 1 Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga tersangka berinisial YAP, GA, dan P diamankan dalam operasi yang berlangsung di Desa Suka Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Selasa (1/9/2026).


Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres OKU Timur IPDA Iman Setiawan, S.H. Ketiga tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.


Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Guntur Iswahyudi, S.H., didampingi Kanit 1 IPDA Iman Setiawan, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah kandang sapi milik tersangka YAP.


"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal melakukan penggerebekan pada pukul 08.30 WIB. Di lokasi, petugas menemukan 47 paket sabu yang disembunyikan tersangka di dalam kotak minyak rambut yang diletakkan di bawah tikar kandang," katanya.


Dari hasil interogasi, YAP mengaku mendapatkan barang tersebut dari GA. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menghubungi GA melalui pesan singkat hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di area kebun karet yang tidak jauh dari rumahnya.


Petugas kemudian melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial P di Desa Umbul Sari, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, sekitar pukul 14.00 WIB.


Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti tambahan berupa satu paket sabu.


Secara keseluruhan, petugas menyita puluhan paket sabu dengan berat bruto 10,11 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek OPPO A78 warna hitam dan satu celana jeans biru milik pelaku.


Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *


#OKUT #OKUTimur #Narkoba #Sabu #Satresnarkoba #PolresOKUTimur #Sumsel #BeritaSumsel #InfoSumsel #KabarOKUTimur #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update