BANYUASIN, KABAREMPATLAWANG.COM– Respon cepat kembali ditunjukkan Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin. Dalam kurun waktu satu bulan, Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Kasus curas tersebut merupakan aksi begal bersenjata yang merampas sepeda motor milik warga. Korbannya seorang remaja berinisial ARK (18).
Aksi tersebut terjadi di Jalan TPU, Kelurahan Sukomoro, wilayah hukum Polsek Talang Kelapa, pada 21 Juni 2026 lalu.
Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung informasi dari masyarakat, polisi akhirnya mengetahui lokasi persembunyian terduga pelaku.
Tim Opsnal Srigala Hitam Polsek Talang Kelapa yang dikomandoi Panit Opsnal Ipda Joko Prakoso, SH, kemudian bergerak melakukan penyergapan.
Setibanya di lokasi, kedatangan Tim Opsnal Srigala Hitam Polsek Talang Kelapa mendapat perlawanan dari terduga pelaku Satria Susanto alias Emo.
Saat hendak diamankan, Emo justru mengeluarkan senjata tajam jenis cap garpu dan mengancam akan melukai Aipda Ferdinan Silalahi, anggota Opsnal Tim Srigala Hitam Polsek Talang Kelapa.
Meski mendapat perlawanan, Tim Opsnal Srigala Hitam tidak mundur. Petugas kemudian mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan ke udara.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan Emo. Pelaku justru berupaya kabur melarikan diri.
Untuk mencegah pelaku melarikan diri, Aipda Ferdinan Silalahi yang berada paling dekat kemudian memberikan tindakan tegas terukur. Pelaku akhirnya terkena tembakan di bagian kaki sebelah kanan dan tersungkur.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.IK., M.Si. melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Herli Setiawan, SH, MH, didampingi Panit Opsnal Ipda Joko Prakoso, SH, membenarkan pengungkapan kasus curas tersebut dan telah mengamankan pelaku Emon.
Kompol Herli Setiawan menegaskan, pelaku Emo merupakan bandit curas yang kerap beraksi menggunakan senjata tajam dan tidak segan melukai para korbannya.
Bahkan, pelaku diduga terlibat dalam empat laporan polisi (LP) kasus serupa dan aksinya sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Selain menangkap pelaku Emon, turut diamakan Barang bukti (Bb) sebilah pisau cap garpu. Kemudian, Bb 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda beat No.Pol 3088 ACJ,” kata Kompol Herli Setiawan.
Sementara itu, pelaku Emon ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara curas yang terjadi di Kelurahan Sukomoro dengan korban ARK. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang dirampas pelaku.
Kronologis kejadian bermula saat korban bersama empat rekannya yang merupakan saksi bertemu di Masjid Baitul Makmur.
Kemudian, pelaku datang dengan alasan hendak menumpang mengisi daya ponsel. Setelah itu, pelaku menghampiri korban ARK sembari berkata “DEK TOLONG ANTAR KAKAK KERUMAH OM PARMAN, KENAL KAN KAU,
“Korban pun berangkat menghatarkan pelaku menaiki sepeda motor. Setibah di Jalan TPU RT 28 RW 04 Kelurahan Sukomoro pelaku sembari keluarkan pisau menyuruh korban turun dari motor. Selanjutnya, pelaku menodongkan pisau kearah wajah korban dan memaksa korban serahkan motornya. Korban pun tak lalukan perlawanan, sehingga pelaku bergegas membawa kabur sepeda motor korban,” beber Kompol Herli Setiawan.
Akibat kejadian tersebut, korban ditinggalkan seorang diri di pinggir jalan. Tidak terima atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke SPKT Polsek Talang Kelapa.
“Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan jika ditaksir kerugian capai Rp. 10 Juta,” tandasnya. *
#Banyuasin #PolresBanyuasin #PolsekTalangKelapa #Begal #Curas #BegalMotor #Sukomoro #Kriminal #Sumsel #KabarEmpatLawang
