Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Pelaku Penusukan Pria hingga Tewas di PALI Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Sempat Coba Kabur

Minggu, 02 Agustus 2026 | Agustus 02, 2026 WIB Last Updated 2026-08-02T07:13:51Z


PALI, KABAREMPATLAWANG.COM– Polisi berhasil meringkus pria berinisial YLS (23), pelaku penusukan terhadap seorang pria berinisial H (25) hingga tewas di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.


Peristiwa penusukan tersebut terjadi di pinggir jalan depan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. YLS diamankan di wilayah Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, pada Jumat (31/7/2026) pagi.


"Kami mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI bersama personel Polsek Penukal Utara yang bergerak cepat sehingga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujarnya.


Kronologi Kejadian


Januar menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama tiga rekannya sedang berkumpul di lokasi kejadian. Kemudian, pelaku melintas dan sempat disapa oleh rombongan korban yang menanyakan tujuan perjalanannya.


Situasi kemudian berubah menjadi tindak kekerasan setelah salah seorang saksi memegang lengan kiri tersangka.


Merasa panik, tersangka langsung mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya. Pisau tersebut kemudian ditusukkan ke bagian perut kiri korban sebelum pelaku melarikan diri menuju kawasan hutan.


Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.


Pihak kepolisian yang menerima informasi kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.


Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban, pakaian, celana pendek, serta sepasang sandal milik pelaku," ujarnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi setiap pelaku tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada kepolisian," ujarnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. *



#PALI #Penusukan #Kriminal #PolresPALI #PoldaSumsel #SumateraSelatan #BeritaPALI #InfoPALI #PenukalUtara #TempiraiSelatan #KriminalSumsel #BeritaSumsel #Polisi #KabarEmpatLawang #KasusKriminal #BeritaTerkini

×
Berita Terbaru Update