Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Dua Direktur Tersangka Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Diperiksa, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T23:58:09Z


MURATARA, KABAREMPATLAWANG.COM - Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandi Hermanto, dan Direktur PT ALS, Chandra Lubis, telah memenuhi pemanggilan penyidik terkait kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus ALS dan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.


Saat ini, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Penyidik Polres Muratara masih menunggu hasil penelitian jaksa hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.


Kasat Lantas Polres Muratara AKP M Abdul Karim mengatakan kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Muratara. Shandi memenuhi panggilan pada Jumat (14/8/2026), setelah sebelumnya dua kali tidak hadir dari panggilan polisi. Sedangkan Chandra datang pada Rabu (5/8/2026).


"Sudah semua, pada tanggal 14 Agustus si Shandi akhirnya datang, sedangkan Direktur ALS Chandra sejak tanggal 5 Agustus dia langsung datang ke Mapolres Muratara," katanya, Senin (31/8/2026).


Menurut Karim, pihak kepolisian telah menyelesaikan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Berkas perkara keduanya juga telah dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau untuk diteliti oleh jaksa.


Selanjutnya, proses hukum tinggal menunggu hasil penelitian dari Kejari Lubuklinggau terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.


"Berkas sekarang sudah di kejaksaan, tinggal menunggu P21. Kalau dari kita kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan sidang pemeriksaan," ungkapnya.


Karim mengatakan kedua tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Keduanya juga menyatakan siap hadir apabila nantinya dipanggil untuk mengikuti proses persidangan.


"Keduanya memang tidak kita tahan, karena mereka memang kooperatif dan sudah hadir saat pemeriksaan. Mereka juga mengatakan siap hadir kalau ada pemanggilan persidangan," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Direktur PT SBP Shandi Hermanto dan Direktur PT ALS Chandra Lubis sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus ALS dan truk tangki BBM di Muratara, Sumatera Selatan.


Peristiwa tersebut terjadi di Jalinsum Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.


Kecelakaan bermula saat bus ALS yang melaju dari Lubuklinggau menuju Jambi diduga menghindari lubang hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki BBM. Benturan keras tersebut menyebabkan kedua kendaraan terbakar.


Akibat kejadian tersebut, 17 orang meninggal dunia di lokasi. Dua korban lainnya yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit kemudian meninggal dunia akibat luka bakar. Total korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut sebanyak 19 orang.


Dalam proses penyidikan, Shandi Hermanto dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi.


Sementara itu, Chandra Lubis dijerat Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Kasus kecelakaan maut antara bus ALS dan truk tangki BBM tersebut kini memasuki tahap penelitian berkas oleh Kejari Lubuklinggau. Penyidik Polres Muratara masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan tahapan hukum selanjutnya. *


#Muratara #KecelakaanMaut #BusALS #PolresMuratara #SumateraSelatan #Lubuklinggau #KejariLubuklinggau #KecelakaanBus #BeritaSumsel #Jalinsum #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update