Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Usai 4 Bulan Buron, DPO Pencurian Warung di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 | Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T10:30:05Z


LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM– Setelah empat bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Aldi Anjasmara (25), pelaku pencurian di sebuah warung di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.


Warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II itu ditangkap pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat diinterogasi, Aldi mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya, yakni Aldo Asmara dan Lingga Putra Pratama, yang sebelumnya telah lebih dulu diproses hukum.


"Pelaku Aldo Asmara saat ini sedang menjalani proses persidangan, sedangkan Lingga Putra Pratama telah menjalani putusan pengadilan," kata Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah, Jumat (31/7/2026).


Kasus tersebut bermula saat warung milik Herman (50), yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, dibobol para pelaku pada Jumat (24/4/2026) dini hari.


Korban baru mengetahui kejadian itu sekitar pukul 05.30 WIB setelah bangun tidur. Saat hendak membuka warung, korban mendapati pintu warung sudah terbuka dengan gembok dalam kondisi tergantung.


"Lalu korban mengecek pagar rumah dan melihat gembok sudah terbuka," ujar Erwinsyah.


Setelah memeriksa isi warung, korban mendapati sebanyak 22 slop rokok berbagai merek raib. Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu tas berisi tiga dompet yang di dalamnya terdapat kartu BPJS, satu Kartu Identitas Anak (KIA), uang tunai Rp150 ribu, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap para pelaku masuk ke lokasi dengan cara memanjat pagar besi rumah korban. Aldo kemudian membuka paksa gembok menggunakan kunci khusus yang telah dipersiapkan.


"Setelah gembok berhasil dibuka, Aldo masuk ke dalam warung. Sementara Aldi dan Lingga menunggu di depan rumah, tepatnya di gang sempit," jelas Erwinsyah.


Selanjutnya, Aldo bersama Aldi menguras isi warung dengan mengambil puluhan slop rokok, tas milik korban, dan satu tabung gas LPG 3 kilogram sebelum melarikan diri.


Hasil curian kemudian dibagi di antara para pelaku. Aldi menjual sebagian rokok curian kepada seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Pasar Mambo Kalimantan. Dari penjualan tersebut, ia memperoleh sekitar Rp500 ribu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, Lingga memperoleh bagian uang sebesar Rp70 ribu.


Atas perbuatannya, Aldi kini diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. *


#Lubuklinggau #SumateraSelatan #Kriminal #Pencurian #DPO #Polisi #PolsekLubuklinggauBarat #BeritaSumsel #InfoLubuklinggau #Hukum #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update