LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM - Ayah di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial AA (57), yang diduga memerkosa dan mencekoki anak tirinya, VD (15), dengan narkoba jenis sabu mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya. Saat ini, pelaku telah ditahan polisi.
"Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan perbuatan tersebut karena khilaf. Dia juga mengaku menyesal," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, Kamis (30/7/2026).
Kurniawan mengatakan, setelah kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam. Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Lubuklinggau guna membantu proses pemulihan psikologis.
"Untuk korban sekarang dilakukan pendampingan usai kejadian tersebut," ujarnya.
Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tersangka, Kurniawan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lubuklinggau untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Untuk kasus pemerkosaannya masih didalami oleh Unit PPA, sedangkan untuk penyalahgunaan narkobanya akan dikoordinasikan dengan Unit Narkoba," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, AA (57), warga Lubuklinggau, ditangkap polisi setelah diduga memerkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Aksi bejat tersebut disebut telah dilakukan berulang kali.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali pada akhir 2025. Sementara itu, persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Senin (15/6/2026) dan Senin (6/7/2026).
Dalam setiap aksinya, pelaku juga diduga sempat menyuruh korban menggunakan narkoba jenis sabu sebelum menyetubuhinya. *
#Lubuklinggau #Sumsel #Kriminal #Pemerkosaan #Anak #KekerasanSeksual #PolresLubuklinggau #Hukum #Narkoba #BeritaSumsel #KabarEmpatLawang
