Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Oknum Petugas Lapas Lubuklinggau Penembak Pencuri Durian Ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sumsel

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T22:58:54Z


LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau angkat bicara terkait oknum pegawainya berinisial IG yang menembak seorang pencuri durian di lahannya di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Atas perbuatannya, IG dijatuhi hukuman disiplin.


Hal tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau Imam Purwanto. Ia mengatakan IG merupakan petugas aktif di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang menembak pria berinisial A (20).


"Ya benar, beliau (IG) merupakan pegawai aktif di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau," ujarnya, Selasa (28/7/2026).


Imam menjelaskan, motif IG melakukan penembakan karena kesal pohon durian miliknya kerap dicuri. Meski demikian, ia menegaskan tindakan yang dilakukan IG tidak dapat dibenarkan.


"Dia mengaku kesal durian miliknya sudah dicuri berkali-kali. Meski begitu, penggunaan senjata itu internal dan bila ingin digunakan harus ada izin dari kalapas dan yang punya kewenangan. Meskipun dia ada kewenangan, tapi tindakan tersebut tidak dibenarkan," ungkapnya.


Ia juga menjelaskan bahwa perizinan penggunaan senjata api bagi petugas lapas sangat ketat dan tidak boleh digunakan sembarangan.


"Kemudian untuk izin kewenangan senpi itu diperpanjang setahun sekali, kemudian pembersihan serta perawatan senpi itu dari pihak polres. Jadi memang perizinan senpi ini ketat," ujarnya.


Imam mengungkapkan, setelah peristiwa tersebut terjadi, IG sempat membuat laporan ke Polres Lubuklinggau.


"Jadi setelah kejadian, yang bersangkutan datang ke Polres Lubuklinggau untuk membuat laporan dan terungkap kalau korban yang mencuri itu ada laporan pencurian yang lain juga," ungkapnya.


Menurut Imam, pihaknya juga telah menemui korban di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau. Permasalahan tersebut, kata dia, telah diselesaikan secara damai.


"Sudah kita temui yang bersangkutan dan petugas kita sudah damai dengan pihak keluarga korban. Untuk kondisinya korban sudah membaik dan sekitar satu dua hari ini sudah bisa pulang. Kalau beliau sudah sehat rencananya akan kami adakan press release," jelasnya.


Meski telah berdamai, Imam mengatakan IG saat ini ditarik ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan dan dijatuhi hukuman disiplin.


"Sekarang beliau ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sumsel untuk hukuman disiplin dan di BAP atas penggunaan senjata," ujarnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar membenarkan bahwa A melakukan pencurian dan merupakan residivis kasus serupa.


"Dia memang terbukti melakukan pencurian. Kemudian dia juga merupakan residivis kasus pencurian juga sebelumnya. Saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait kasus pencurian itu," ungkapnya.


Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial A ditembak menggunakan senjata api oleh oknum petugas Lapas Lubuklinggau berinisial IG saat diduga hendak mencuri durian.


Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sabtu (25/7/2026) malam.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, IG memergoki A yang diduga sedang memanjat pohon durian di depan rumahnya. Diduga kesal karena buah duriannya hendak dicuri, IG kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak korban hingga mengenai bagian perut.


Akibat luka tembak tersebut, A tersungkur dan kemudian dievakuasi warga ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan medis. *


#Lubuklinggau #LapasLubuklinggau #Ditjenpas #KanwilDitjenpasSumsel #Penembakan #PencurianDurian #Kriminal #PolresLubuklinggau #KabarEmpatLawang #SumateraSelatan #BeritaSumsel #Hukum #SenjataApi #InfoLubuklinggau #BreakingNews #NewsUpdate

×
Berita Terbaru Update