BANYUASIN, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang pria berinisial BI (33) ditangkap polisi setelah diduga membuang 110 butir pil ekstasi di depan kantor polisi. Penangkapan warga yang berdomisili di Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, itu bermula saat petugas melerai keributan di pinggir jalan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Palembang-Betung KM 15, tepatnya di depan Polsek Talang Kelapa, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman mengatakan penangkapan bermula saat anggota Polsek Talang Kelapa melihat adanya keributan di pinggir jalan. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Saat anggota mendatangi lokasi, terlihat ada dua orang warga yang sedang berusaha menahan seorang laki-laki yang hendak melarikan diri," katanya kepada wartawan, Senin (28/7/2026).
Ketika hendak diamankan, salah seorang anggota polisi melihat BI membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan. Petugas kemudian mengambil dan memeriksa isi bungkusan tersebut.
"Saat diperiksa, bungkusan itu berisi pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Pelaku berikut barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polsek Talang Kelapa," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 107 butir pil ekstasi merek Heineken berwarna merah muda (pink), dua butir pil ekstasi merek Transformers berwarna biru, dan satu butir pil ekstasi merek Transformers berwarna merah muda (pink). Selain itu, polisi juga menyita satu plastik berwarna merah dan satu kotak rokok.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 110 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 48,47 gram," ujarnya.
Dian menjelaskan, setelah diamankan di Polsek Talang Kelapa, BI yang berprofesi sebagai buruh harian lepas kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk mendalami asal-usul barang bukti dan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika," jelasnya.
Atas perbuatannya, BI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. *
#Banyuasin #Narkoba #Ekstasi #PolsekTalangKelapa #PolresBanyuasin #Sumsel #Kriminal #BeritaSumsel #InfoBanyuasin #Satresnarkoba #KabarEmpatLawang
