Penyusunan RDTR tersebut menjadi langkah strategis untuk mengarahkan pembangunan kota, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta menciptakan kepastian bagi investor yang ingin mengembangkan usaha di Kota Pagar Alam.
Tahapan penyusunan ditandai dengan pembukaan Rapat Konsultasi Publik-1 (KP-1) Jasa Konsultasi Penyusunan RDTR oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, di Ruang Rapat Besemah I, Jumat (16/10/2026).
Dalam sambutannya, Zaily menegaskan bahwa RDTR merupakan dokumen penting yang akan menentukan arah pembangunan dan masa depan Kota Pagar Alam dalam dua dekade mendatang.
“Penyusunan RDTR merupakan langkah krusial dan strategis dalam menentukan arah pembangunan serta masa depan Kota Pagar Alam,” tegasnya
Menurut Zaily, RDTR bukan sekadar peta tata ruang, melainkan pedoman utama dalam pembangunan fisik, pengembangan wilayah, hingga penerbitan perizinan. Dokumen tersebut juga menjadi acuan untuk memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Selain itu, RDTR berperan sebagai instrumen utama dalam menilai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Keberadaan dokumen ini diharapkan mampu mendorong masuknya investasi yang terencana sekaligus menjaga keselarasan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat.
Zaily menjelaskan, perkembangan Kota Pagar Alam yang semakin dinamis harus diimbangi dengan perencanaan tata ruang yang matang. Pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi turut meningkatkan kebutuhan terhadap kawasan permukiman, kawasan usaha, fasilitas umum, serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Tanpa perencanaan yang matang, perkembangan ini berisiko menimbulkan masalah lingkungan, kemacetan, banjir, hingga ketimpangan pembangunan. Oleh karena itu, RDTR ini menjadi panduan penting sekaligus amanat undang-undang untuk mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, produktif, dan berkelanjutan,” ujar Zaily.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa RDTR juga berfungsi sebagai pedoman bagi investor dalam menentukan lokasi dan jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan peruntukan ruang.
Melalui integrasi RDTR dengan sistem Online Single Submission (OSS), Pemerintah Kota Pagar Alam berupaya memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sekaligus mendorong proses perizinan investasi menjadi lebih efektif.
“Dengan adanya RDTR yang terintegrasi ke dalam sistem OSS, kita akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, mempercepat proses perizinan investasi, sekaligus tetap melindungi daya dukung lingkungan untuk generasi mendatang,”pungkasnya
Penyusunan RDTR untuk Kecamatan Pagar Alam Selatan dan Kecamatan Pagar Alam Utara diharapkan menjadi fondasi penting bagi pembangunan kota yang lebih tertata, produktif, dan berkelanjutan. Melalui perencanaan yang terarah, pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. *
