Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FB yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Terduga pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal pada Kamis (8/10/2026) di kediamannya yang berada di Dusun III, Desa Purun, Kecamatan Penukal. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus pencurian itu terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, di belakang sebuah minimarket, tepatnya di samping rumah warga bernama Tamsi, Dusun VI, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Saat kejadian, korban bernama Adi Yantara datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru dengan nomor polisi BG-6406-CT. Korban bermaksud memperbaiki sepeda motor Honda Vario miliknya yang mengalami kerusakan.
Korban kemudian memarkirkan Honda Beat tersebut di samping rumah warga setempat. Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal agar ditindaklanjuti secara hukum.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9 juta. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/88/X/2026/SPKT/Polsek Penukal/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 6 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., CPHR, bersama anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial FB di rumahnya di Dusun III, Desa Purun. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban di Desa Babat.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru dengan nomor polisi BG-6406-CT beserta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sepeda motor tersebut memiliki nomor rangka MH1JM2117HK361280 dan nomor mesin JM21E1356696. Kendaraan beserta dokumen terkait kepemilikannya kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 yang bertujuan menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan terhadap harta benda, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres PALI.
Setelah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, penyidik Unit Reskrim Polsek Penukal akan melanjutkan proses hukum melalui pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pelengkapan administrasi penyidikan, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Proses penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Penukal juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Warga diharapkan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, terutama di lokasi yang minim penjagaan.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.
Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, upaya pencegahan serta pengungkapan tindak kejahatan di wilayah Kabupaten PALI diharapkan dapat berjalan lebih optimal. *
