AS ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi di wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Minggu (4/10/2026).
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di sebuah konter ponsel yang berada di kawasan Pasar Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Juli 2025.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, mengatakan konter tersebut merupakan milik HOL (31), warga Kelurahan Pasar, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dalam aksinya, AS diduga tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama dua pelaku lainnya. Ketiganya terlebih dahulu merusak dan membongkar pintu konter sebelum mengambil berbagai barang yang berada di dalamnya.
“Ketiga pelaku diduga mengambil puluhan rokok, delapan telepon genggam, voucher kuota internet, tabung gas, dan uang Rp200 ribu. Total korban mengalami kerugian hingga Rp87,2 juta,” kata Ariyanto.
Dalam perkara tersebut, satu pelaku lainnya, yakni MB alias Z, telah menjalani hukuman. Sementara satu pelaku lainnya, RR, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan AS menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut setelah lebih dari setahun pelaku menghindari kejaran polisi. Tim gabungan kemudian berhasil menemukan keberadaan AS di wilayah Kabupaten Lahat.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut antara lain kemasan bekas minuman dan makanan, kotak rokok, kantong plastik, dokumen pembelian rokok dan voucher, rokok merek Surya 12 bertanda PN, serta voucher AXIS AIGO bercap PN CELL. *
