Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Gulung Dua Pelaku Curat, Sikat Alat Bangunan Rp6,4 Juta

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T23:48:11Z


OGAN ILIR, KABAREMPATLAWANG.COM – Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Dua pelaku berinisial IS (27) dan I (25), yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diringkus di lokasi berbeda dalam waktu singkat setelah melancarkan aksinya pada Selasa, 22 September 2026.


Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Ariansyah (38), warga Tanjung Raja Barat.


Rumah korban yang sedang dalam proses pembangunan di Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja, disatroni maling pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.


"Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh tukang bangunan korban yang melihat pintu samping rumah sudah dalam kondisi jebol dan terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah peralatan kerja proyek raib digondol pelaku," ujar AKP Sondi Fraguna.


Sejumlah barang milik korban yang hilang di antaranya satu unit kompresor Lakoni berwarna biru, mesin bor merek Makita dan NRT Pro, serta sebuah mesin serut (sugu) kayu merek Treack.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp6.410.000.


Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., langsung memimpin penyelidikan untuk mengungkap keberadaan para pelaku.


Tak membutuhkan waktu lama, pada sore harinya polisi berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku berinisial I (25) di pinggir Jalan Lintas Desa Sungai Pinang Nibung, Kabupaten Ogan Ilir.


Anggota Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus I tanpa perlawanan.


Petugas selanjutnya melakukan pengembangan di lapangan. Dari keterangan I, Tim Rajawali bergerak menuju kabupaten tetangga dan berhasil menciduk pelaku kedua, IS (27), yang sedang berada di sebuah warung di depan SPBU Kayu Agung, Kabupaten OKI.


"Kedua tersangka beserta barang bukti alat-alat bangunan hasil curian saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut.


Keduanya akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Kapolsek.


Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka dan saksi-saksi guna menuntaskan berkas perkara. *


#OganIlir #TanjungRaja #PolsekTanjungRaja #TimRajawali #Curat #Pencurian #Kriminal #PolresOganIlir #OKI #SumateraSelatan #BeritaOganIlir #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update