EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
DPO tersebut berinisial R. Ia diamankan tanpa perlawanan setelah tim Kejari Empat Lawang melakukan serangkaian upaya pencarian dan pelacakan terhadap yang bersangkutan.
R ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan pengadaan konstruksi peningkatan Jalan Fajar Bakti–Lawang Agung, Kabupaten Empat Lawang, pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga tahun anggaran 2011.
Penangkapan R dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Nomor Print 618/L.6.20/Fd.1/07/2024 tertanggal 31 Juli 2024.
Setelah berhasil diamankan, R langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang untuk menjalani proses administrasi penanganan perkara dan/atau pelaksanaan eksekusi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Yuli Andri SH menyatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil upaya pencarian dan pelacakan yang dilakukan tim dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap perkara tersebut.
Keberhasilan menangkap DPO tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kejari Empat Lawang dalam memastikan proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi tetap berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang juga mengimbau seluruh buronan atau DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kejari Empat Lawang.
Selanjutnya, proses hukum terhadap R dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *
#EmpatLawang #KejariEmpatLawang #Korupsi #DPO #KasusKorupsi #MusiRawas #SumateraSelatan #Kejaksaan #PenegakanHukum #BeritaSumsel #KabarEmpatLawang
