LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang karyawan salah satu perusahaan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial GG (27), ditangkap polisi karena diduga mencuri 260 tiang WiFi milik perusahaan tempatnya bekerja.
Selain GG, polisi turut mengamankan dua rekannya, yakni NP (36) dan ES (37).
Aksi pencurian tersebut terjadi di salah satu gudang perusahaan yang berada di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Peristiwa itu diketahui terjadi sejak awal Agustus 2026.
Akibat aksi para pelaku, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, pelaku GG yang merupakan karyawan perusahaan tersebut sempat meminta saksi S (38) mengeluarkan 50 tiang WiFi tanpa mengikuti prosedur resmi perusahaan.
Saksi sempat menolak permintaan tersebut karena khawatir kehilangan pekerjaannya.
"Namun, pelaku GG memaksa dan mengancam saksi untuk menuruti perintahnya. Pelaku kemudian mencekik leher saksi dan mengancam akan membunuhnya jika perbuatannya dilaporkan kepada pihak perusahaan. Akibatnya saksi hanya bisa pasrah dan membiarkan pelaku mengambil tiang WiFi perusahaan," katanya, Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan laporan perusahaan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek lokasi kejadian.
"Pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau mendapat informasi pelaku GG sedang berada di gudang milik perusahaan sehingga petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, GG mengakui telah beberapa kali menjual tiang WiFi milik perusahaan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Dalam aksinya, ia dibantu dua rekannya, NP dan ES.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya masing-masing di rumah mereka di Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar mengatakan, berdasarkan hasil audit pihak perusahaan pada Kamis (20/8/2026), total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp300 juta.
"Aksi mereka dilakukan sejak awal Agustus 2026 sebanyak 3 kali. Aksi pertama mereka mencuri 100 tiang, kedua 90 tiang, dan yang ketiga sebanyak 70 tiang," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max kapasitas 256 GB dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
"Dari pengakuan para pelaku, hasil pencurian tersebut digunakan mereka untuk biaya hidup dan bermain judi online," ujarnya.
Marco menambahkan, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 488 KUHP Nasional sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. *
#Lubuklinggau #PolresLubuklinggau #SumateraSelatan #Sumsel #Kriminal #BeritaLubuklinggau #Pencurian #TiangWiFi #TimMacan #Satreskrim #InfoLubuklinggau #BeritaSumsel #KabarSumsel #BeritaTerkini #JudiOnline #KabarEmpatLawang
