MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM - Pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial AF (20) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram.
Penangkapan terhadap AF dilakukan di sebuah rumah di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menerjunkan Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," katanya, Jumat (31/7/2026).
Jemmy menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,98 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua skop plastik, dua pyrex kaca, satu timbangan digital, dan satu alat hisap sabu.
"AF kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina yang artinya dia merupakan pengguna narkoba," jelasnya.
Baca juga: Ayah di Lubuklinggau yang Perkosa-Cekoki Anak Tirinya Narkoba Ngaku Khilaf
Jemmy mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya.
"Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya sehingga pemberantasan narkoba di wilayah Musi Rawas dapat dilakukan secara menyeluruh," ujarnya.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu'min Wijaya menegaskan Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Kami berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya, karena pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama," ujarnya.
Nandang menegaskan Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, serta mendukung terwujudnya Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkoba," tuturnya. *
#MusiRawas #Narkoba #Sabu #PengedarSabu #PolresMusiRawas #PoldaSumsel #Kriminal #SumateraSelatan #BeritaKriminal #TimElangMusi #KabarEmpatLawang
