Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Kabur usai Curi Motor dan HP Milik Adik Sendiri, Pria di OKU Dibekuk Polisi di Musi Banyuasin

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T23:51:30Z


OKU, KABAREMPATLAWANG.COM– Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian. Melalui gerak cepat Tim Resmob Singa Ogan, seorang pelaku pencurian berinisial IM (45) berhasil diringkus di Kabupaten Musi Banyuasin setelah melarikan diri usai menggasak sepeda motor dan barang berharga milik korban.


Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/136/VI/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel tertanggal 16 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Korban diketahui bernama Varia Susanti (34), warga Jalan Bupati Muhammad Said, Lorong Raden Intan, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.


Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban bersama suaminya sedang bekerja pada malam hari sehingga rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong. Pelaku yang merupakan kakak ipar korban memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.


Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah menerima telepon dari seorang saksi bernama Toha yang memberitahukan bahwa rumah korban telah kosong dan ditinggalkan pelaku. Saat suami korban pulang, kondisi rumah ditemukan dalam keadaan berantakan. Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2022 beserta dua unit telepon genggam milik korban diketahui telah raib.


Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob Singa Ogan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.


Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Pidum Ipda Angkut bersama Tim Resmob Singa Ogan untuk melakukan pengejaran. Setibanya di lokasi, pelaku diketahui telah berpindah ke rumah keluarganya yang masih berada di wilayah Kecamatan Lais.


Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta dokumen kendaraan dan satu unit telepon genggam.


Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah mengambil sepeda motor serta dua unit telepon genggam milik korban yang merupakan istri dari adik kandungnya sendiri.


Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit Yamaha NMAX, satu lembar Surat Keterangan Leasing, satu lembar STNK, serta satu unit handphone Realme beserta kotaknya.


Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum Ipda Angkut, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres OKU dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.


“Begitu memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, kami langsung memerintahkan Tim Resmob Singa Ogan bergerak melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.


Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Nasron Junaidi.


Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan tidak ada kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. *


#OKU #Kriminal #PolresOKU #ResmobSingaOgan #MusiBanyuasin #Sumsel #PencurianMotor #BeritaSumsel #InfoKriminal #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update